Thursday, April 23, 2009

REKUITMEN AKSEL ANGKATAN VII TAHUN 2011-2013



REKUITMEN PESERTA DIDIK KELAS CERDAS ISTIMEWA (AKSELERASI)
ANGKATAN VII TAHUN 2011-2013






TUJUAN PROGRAM AKSELERASI

· Memberikan layanan khusus kepada para siswa yang memiliki bakat luar biasa sehingga diperoleh rasa keadilan.
· Memberikan kesempatan kepada para siswa untuk dapat menyelesaikan program belajar dari 3 tahun menjadi 2 tahun.
· Mengembangkan cara berfikir dan bernalar yang komprehensif secara optimal
· Mengembangkan kreativitas dan keterampilan secara optimal
· Mengembangkan keseimbangan antara IQ ,SQ dan EQ.
· Mempersiapkan siswa untuk menempuh pendidikan di Perguruan Tinggi dalam dan luar negeri.

REKUITMEN
· Seleksi berkas + NDS + NORS 9- 14 Juni 2011
· Tes IQ, CQ, TC (Task Commitment) 15 Juni 2011
· Tes Potensial Akdemis dan Skolastik 16 Juni 2011
· Wawancara calon siswa aksel 16 Juni 2011
· Wawancara Orang tua calon siswa aksel 15 Juni 2011

PERSYARATAN
· Telah diterima di SMAN 1 Bekasi
· Nilai UAN minimal 32 (Nilai Matematika, IPA, minimal rata-rata 8)
· Nilai rata-rata Raport SMP di kelas I, II dan III untuk setiap semester minimal
· 7,50 dengan nilai Matematika dan Bahasa Inggris minimal 8,0
· Mengikuti Tes Potensi Akademis (Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Fisika, Kimia, Biologi ) dan Bakat Skolastik dengan nilai min 7,6
· Mengikuti Psikotes dengan nilai min IQ:130, CQ:120 TC: Baik dan Kreativitas: Baik.
· Nominasi diri sendiri, Nominasi Orang Tua, Nominasi teman Sebaya, rekomendasi dari Wali kelas SMP asal
· Memiliki fisik yang prima dan sehat rohani dengan dibuktikan oleh surat dari dokter (RSUD)

DAYA TAMPUNG
1 (satu) kelas
jumlah siswa maksimal 24 orang
Jumlah siswa minimal 20 orang


Email : akselsman1bks@gmail.com

Tuesday, April 14, 2009

Landasan Hukum Pendidikan Khusus untuk CI+ BI

Landasan Hukum Pendidikan Khusus untuk CI+ BI

Penyelenggaraan pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa di Indonesia memiliki landasan hukum sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional :
a. Pasal 3, “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab
b. Pasal 5 ayat 4 “warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus.
c. Pasal 32 ayat 1, “pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa
UU no. 23/2002 tentang Perlindungan Anak pasal 52, “anak yang memiliki keunggulan diberikan kesempatan dan aksesibilitas untuk memperoleh pendidikan khusus”.
PP No. 72/1991, tentang Pendidikan Luar Biasa
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 25 Tahun 2005 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional
Keputusan Mendiknas No. 053/2001 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minimal Penyelenggaraan Persekolahan Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Peraturan Pemerintah no. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
Peraturan Mendiknas no. 22 tahun 2006 tentang Standar Isi
Peraturan Mendiknas no. 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan
Peraturan Mendiknas no. 24 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah Dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah.
Permendiknas no. 34/2006 tentang Pembinaan Prestasi Peserta Didik yang memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa.
Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengelolaan Pendidikan.